MANAMA-Pengadilan Bahrain menghukum enam pemilik akun twitter dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (15/5).
Mereka dihukum setelah terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Raja Hamad.
“Para pelaku dihukum dengan dakwaan penyalahgunaan kebebasan berekpresi,” kata kantor kejaksaan, seperti diwartakan Al-Jazeera, Kamis (16/5/2013).
Jejaring sosial, twitter selama ini digunakan sejumlah aktivis di Bahrain. Mereka menggunakan jejaring tersebut untuk melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh rezim penguasa.
Kejadian pemenjaraan terhadap para pengguna twitter bukan kali pertama terjadi di Bahrain. Sebelumnya, pada 6 Juni 2012 lalu, Nabil Rajab, pendiri Bahrain Centre for Human Rights pada 2002, dijatuhi hukuman setelah dianggap melakukan penghinaan umum terhadap Kerajaan.