Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan via Online per 27 September Mendatang

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan via Online per 27 September Mendatang
Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM seluruh Indonesia, atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Kunto Wibisono, mengatakan, rencana itu akan dilaksanakan pada akhir Sepember.

"Perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015),"katanya.
Sedangkan Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, warga Jadetabek bisa lakukan perpanjangan dari mana pun.
"Nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun,"katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan,  apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis masa berlakunya

"Ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.

Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun, kalau SIM-nya sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau dua hari habis masih bolehlah,"ujarnya.
"kalau sudah sampai tiga bulan tak berlakunya tak bisa perpanjangan online. " lanjut Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015). (*)

sumber.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan via Online per 27 September Mendatang Rating: 5 Reviewed By: stzuriah.blogger.com