Mulai 27 September 2015, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.
Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi
(Satpas) SIM seluruh Indonesia, atau tak perlu kembali ke lokasi tempat
membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit
Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Kunto Wibisono,
mengatakan, rencana itu akan dilaksanakan pada akhir Sepember.
"Perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (27/9/2015),"katanya.
Sedangkan Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, warga Jadetabek bisa lakukan
perpanjangan dari mana pun.
"Nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda
Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun,"katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis masa berlakunya
"Ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap
Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda
Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun, kalau SIM-nya sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau dua hari habis masih bolehlah,"ujarnya.
"kalau sudah sampai tiga bulan tak berlakunya tak bisa perpanjangan online. " lanjut Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015). (*)
Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun, kalau SIM-nya sudah habis, tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu atau dua hari habis masih bolehlah,"ujarnya.
"kalau sudah sampai tiga bulan tak berlakunya tak bisa perpanjangan online. " lanjut Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015). (*)